Wanita Sebagai Gratifikasi ???

Gara-gara kasus tertangkapnya Al Amin Nur Nasution *suami pedangdoet Kristina* yang kebetulan ajuga Anggota DPR RI, komplek tempat kami bekerja menjadi heboh.  Yang bikin heboh jadi dobel karena *konon* saat tertangkap tangan, selain menerima uang AL AMin juga disinyalir menerima ‘gratifikasi’ lainnya berupa seorang wanita PSK    gimana nggak gempar ini seantero Komplek Parlemen ???

Nah, belakangan kasusnya makin rumit dan simpang siur, hingga gak jelas siapa benar siapa salah.  AL Amin ujung-ujungnya mau memperadilkan KPK karena uang yang ada di mobilnya (ternyata) bukan uang suap, melainkan uang hasil pinjaman dari temannya sesama Anggota Dewan buat merenovasi pagar rumahnya.  Nahh, Si ceweq (yang mula-mula dituduh sebagai PSK & dijadikan ‘Gratifikasi’ oleh Setda Bintan buat Bang Al Amin) beberapa hari lalu bikin Pers Conference & mengklarifikasi bahwa dirinya adalah ‘Mahasiswi Biasa’, sama sekali bukan PSK untuk Gratifikasi atau (yang sekarang diubah lagi oleh Mass Media julukannya) sebagai "ayam kampus"…      Perempuan yang ditangkap bersama Al Amin ini disebut-sebut menjadi ‘bonus’ demi memuluskan alih status hutan lindung di Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Dan terbukti setelah nyaris 2 minggu kasus penyuapan ini nggak begitu marak lagi diberitakan media, malahan kasus si "Ayam Kampus" ini-lah yang lebih ramai menghiasi Media Massa Nasional. 

Sebenarnya apakah itu Gratifikasi  ?  Sesuai UU No. 20 tahun 2001, Gratifikasi adalah: pemberian dalam arti luas, yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.  Sesuai Pasal 12 b ayat 1 UU No. 20/2001 tersebut,  setiap gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau pejabat negara / anggota Dewan dianggap suap.      Dalam UU Tindak Pidana Korupsi-pun masalah gratifikasi telah diatur.

Namun masalah perempuan dalam kasus Al Amin ini, kita tentunya tidak mau berspekulasi apakah masuk gratifikasi atau tidak.  Namun seorang teman yang lama bekerja di negara tetangga Malaysia mengatakan "Perempuan itu dianggap bentuk Gratifikasi lho Mil di Malaysia, kenapa di indonesia tidak ?? please dehh bangsa ini gak perlu berkedok & menyanggah hal tersebut dibalik nama norma-norma adat & agama.  Bulsh*t itu semua Mak. Semua Gossip Jalanan yang dibilang SLANK bener kok, banyak pejabat dapet gratifikasi berupa PSK (selain uang) saat kunjungan meninjau proyek ke daerah.  Tinggal mental pejabatnya aja, mau menerima atau menolak… " 

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia  Bung Rudi Satrio mengatakan gratifikasi tidak melulu berupa uang. UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, (kata dia) gratifikasi itu adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. "Kalau perempuan itu adalah pekerja seks komersial, kan tetap saja dibayar. Jadi walaupun dalam bentuk manusia sekalipun ya sama saja, tetap gratifikasi," ujar Rudi Satrio.  Pas gw tanya kalo perempuan itu enggak mau dibayar tapi melakukannya dengan kerelaan hati  *asal bisa di-bobo’i Anggota DPR*  itu namanya apa ? bisa bebas dari Pasal tuduhan Gratifikasi donk ??  Nahh, doi cuma nyengir dan bilang "itu mahh namanya Simbiosis Mutualisme, dodol !! pertanyaan kok kaya’ gitu…"   

Seorang teman yang merupakan Aktivis di Forum Perempuan Parlemen *dan feminis tulen*   terus terang menyatakan pendapatnya bahwa dia merasa sangat terhina dengan adanya usulan memasukkan Wanita sebagai salah satu klausul unsur Gratifikasi.

"kita ini manusia Mill, bukan barang atau kado.  Kurang ajar sekali kaum lelaki memasukkan kita sebagai salah satu "benda" hadiah dalam pasal gratifikasi"  —>  dengan muka kaya’ gini 

Aku sambil nyengir bilang ke dia "as a matter of fact Jeung, gue termasuk salah satu orang yang menyetujui agar wanita dimasukkan sebagai salah satu unsur Gratifikasi."

Dan sebelum kena damprat rekan tersebut *yang mendadak melotot & masang muka pengen ngebantai gw…*  aku langsung nerusin  "TAPI… usulan gue klausulnya jangan cuma Wanita, tapi ditulis sebagai MANUSIA.  Sebab PSK, hari genee… gak cuma wanita doank.  There’s a lot of Gigolo out there, yang siap ‘ditawarkan’ pada para pejabat yang kebetulan berjenis kelamin wanita  (atau pejabat laki-laki yang ‘emang demennya ama laki-laki juga), ahahahaaa….     Nggak usahlah kita menutup mata, banyak Pejabat atau Boss-Boss cewek yang doyan disodori Gigolo Guanteng sebagai ‘hadiah pembuka’ selain uang.  Dan banyak juga Pejabat laki-laki yang udah bosan ‘bermain-main’ dengan wanita, akhirnya minta Gratifikasi berujud Lelaki Brondonk… 

Nahh, sekarang semuanya kita serahkan kepada Bapak/Ibu terhormat yang duduk di Bangku DPR.  Apakah mereka pada akhirnya mau menempatkan MANUSIA  (please deh, jangan sebut Wanita doank sebagai bentuk Gratifikasi) sebagai salah satu unsur bentuk Gratifikasi atau kekeuh dengan kalimat yang sudah ada sekarang ?  Sebab kalau tidak dituliskan secara gamblang di UU maka kedepannya akan menjadi bias.  Apalagi Orang Indonesia, tau sendiri deh betapa pintarnya membolak-balikkan kalimat pada UU jika pada suatu hari ditangkap aparat Kejaksaan atau KPK.  Bisa aja bila suatu hari nanti ada Pejabat tertangkap tangan sedang bersama wanita yang merupakan ‘hadiah’ dari Kepala Daerah manaaa gitu… eh dia ngelesh dengan alasan ‘ini cuma teman saya kok.  kami melakukannya suka sama suka, gak ada unsur pembayaran uang jasanya" dll-dsb-nya.  Nahh lho, gimana ??? 

Oleh sebab itu daku sangat mendukung usulan agar MANUSIA (ingat, bukan cuma WANITA ! karena PSK juga ada yang laki-laki)  dimasukkan sebagai unsur Gratifikasi bagi PNS atau Pejabat Negara.     Bentuk penyuapan sudah saatnya untuk diatur lebih detil lagi.  Sebab kalau tidak Bangsa ini mau dikemanain lagi bila pejabatnya selain bermental maling & korup, terus pezina pula ??  May God forgive all of our sins…. 

Leave a Reply