DPD VS DPR @ MAHKAMAH KONSTITUSI
Berikut ‘intisari’ Sidang Lanjutan yang menghadirkan saksi-saksi ahli baik dari Pihak DPD ; DPR maupun dari Pihak Pemerintah. Sidang Judicial Review lanjutan ini sendiri berlangsung pada hari Selasa / 13 Mei 2008 @ R. Sidang Utama Mahkamah Konstitusi.
Walau kakak-ku tertjinta menjadi Tim Kuasa Hukum ‘Pihak Lawan’
aku tetap berpegang pada pepatah : sɛm pər ˈfаɪ = "Always faithful to the Corps" dan am still (and will) proud to be part of DPD (walau sering dipandang sebelah mata oleh "Saudara Tua" di Gedung sebelah, hahahaaaa….) 
AHLI DPD KLAIM SYARAT DOMISILI DAN NON-PARTAI POLITIK DALAM KONSTITUSI
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersikukuh, penghapusan syarat domisili dan non-partai politik dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU Pemilu tidak bertentangan dengan Undnag-Undang Dasar 1945. Bahkan sangat sesuai dengan prinsip semua orang mempunyai kedudukan sama di hadapan hukum dan pemerintahan.
Sementara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menilai, DPR saat ini sudah “pintar”. Dalam mengakali undang-undang, DPR tidak secara langsung berhadapan dengan konstitusi tetapi bermain kata-kata. 
Pernyataan tersebut mengemuka dalam sidang lanjutan uji materiil UU 10/2008 di Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Ketua MK Jimly Asshiddiqie, Selasa (13/5) di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Perwakilan sekaligus kuasa hukum DPR, Pataniari Siahaan dan Lukman Hakim Syaefuddin, menyinggung legal standing para pemohon. Menurut Pataniari, permohonan DPD secara kelembagaan tak relevan dengan legal standing yang mengacu pada Pasal 22C ayat (1) dan Pasal 22E ayat (4) UUD 1945.
“Yang dipersoalkan pemohon dalam UU Pemilu adalah persyaratan untuk menjadi anggota DPD. Pasal 12 dan Pasal 67 UU Pemilu mengatur syarat keanggotaan DPD. Artinya, lembaga DPD (yang baru) belum terbentuk. Itu tak ada kaitannya,” ujarnya.
Pataniari juga menyebutkan, tidak adanya syarat domisili dan larangan orang partai politik menjadi anggota DPD merupakan perwujudan asas kesamaan kedudukan di hadapan hukum dan pemerintahan yang diatur konstitusi. Yang dimaksudnya adalah Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
“Setiap orang bisa mencalonkan diri menjadi anggota DPD. Tak peduli ia termasuk orang partai politik atau bukan, berada di domisili daerah yang akan diwakilinya atau tidak, asal pencalonan itu atas nama diri sendiri, bukan atas nama partai politik,” tegasnya.
Selain itu, tambah Pataniari, konstitusi tidak mengharuskan calon anggota DPD berdomisili di daerah yang akan diwakilinya. Karena konstitusi sendiri memberikan hak konstitusional sama kepada setiap orang sepanjang mencalonkan diri sebagai perseorangan.
Lukman juga memberikan pembelaan. “Dalam UUD 1945 semua berhak menjadi anggota DPD atas nama sendiri juga mewakili provinsi, jadi tidak perlu dipertegas lagi dalam UU,” katanya. Pasal yang dihapus dari UU Pemilu tidak menunjuk langsung kepada anggota DPD secara personal, melainkan secara institusi.
Karena itu yang berhak mengajukan keberatan adalah DPD bukan anggotanya.”Saya bingung. Di sini (pemohon) ada anggota DPD, ada LSM (lembaga swadaya masyarakat), ada yayasan. Kenapa tidak dijadikan warga negara biasa saja agar lebih mengena,” imbuhnya.
Menanggapi pendapat kuasa hukum DPR itu, penasihat hukum pemohon Bambang Widjojanto mengatakan, pasal-pasal yang dimohonkan adalah permainan frase DPR, tapi substansinya tetap, partai politik ingin menguasai DPD.
Ia menilai penggunaan pasal hak asasi manusia oleh DPR terlalu umum. DPR tidak bisa “nembak” ke Pasal 27 UUD 1945 karena yang dipersoalkan pemohon hanya kewenangan DPD. Seharusnya DPR merujuk ke Pasal 22C ayat (1) dan Pasal 22E ayat (4).
Menurutnya, setiap orang bisa saja menggunakan pasal itu. Tetapi harus dilihat relevansinya.
Bambang juga mengatakan, dalam mengakali UU, DPR tidak lagi secara langsung berhadapan dengan konstitusi namun sudah bermain kata-kata. “Pasal-pasal yang kita mohonkan adalah permainan frase, tapi substansinya tetap. Partai politik ingin menguasai DPD. DPR sudah pintar, tidak vis a vis dengan konstitusi,” katanya dalam sidang.
Setelah rehat sekitar satu setengah jam, sidang perkara uji materi UU Pemilu dilanjutkan kembali. Usai mendengarkan DPR, giliran para ahli menyampaikan keterangannya.
DPD, selaku pemohon, mendatangkan tiga ahli dan satu saksi yang ikut terlibat dalam pembahasan UU Pemilu. Tiga ahli itu adalah pakar hukum tata negara dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) John Pieris, pakar ilmu dari Universitas Indonesia (UI) politik Arbi Sanit, dan pakar politik pemerintahan dari The Indonesian Institute (TII) Cecep Effendi. Sedangkan saksi adalah mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Progo Nurdjaman. Pemerintah menghadirkan dua ahli, yakni Syafri Nugraha dan Zudan Arif Faturullah.
Sesuai dengan keahliannya, John berbicara mengenai konstitusi. Mantan anggota Komisi Konstitusi (KK) ini menilai penghilangan syarat domisili dan larangan pengurus partai politik menjadi anggota DPD telah menabrak konstitusi. Ia mengungkapkan kedua item sebenarnya diatur konstitusi, berdasarkan penafsirannya.
Ia mengutip Pasal 22C ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum”. Ia menyoroti frase “dipilih dari setiap provinsi” yang menunjuk kepada syarat domisili. “Jadi setiap orang yang ingin menjadi anggota DPD, harus berdomisili dari provinsi yang akan diwakilinya,” tafsirnya.
John memandang dari sudut etimologis. Menurutnya, definisi provinsi sangat dekat dengan pengertian ruang, asal, tempat tinggal, dan domisili. Penafsiran akan berubah bila kata “dari” diubah menjadi “di”. “Kalau frasenya berbunyi “dipilih di setiap provinsi”, maka tak perlu berdomisili di daerah yang diwakilinya,” tegasnya.
Mendengar penafsiran yang dikemukakan oleh ahli ini, anggota Komisi III DPR yang menjadi anggota kuasa hukum DPR Lukman Hakim Saefuddin mengatakan, “Itu kan hanya tafsir dari pemohon (ahli pemohon) saja,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa makna frase itu sebenarnya sederhana. “Maknanya adalah setiap provinsi harus punya wakil di DPD. Tak ada provinsi yang tak terwakili,” tambahnya.
Non-Partisan
Tak hanya domisili, John juga berbicara mengenai sifat DPD yang non-partisan. Orang partai politik dilarang berkiprah di DPD. UU Pemilu memang tak mengatur hal itu. Non-partisan dinyatakan John terdapat dalam Pasal 22E ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi “Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan”. Ia membandingkan dengan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik”.
Menurutnya, pembagian tersebut sudah jelas. DPD untuk perseorangan, sedangkan DPR dan DPRD untuk orang partai politik. Karenanya, ia sangat menyayangkan tak adanya larangan orang partai politik berkiprah di DPD dalam UU Pemilu, padahal dalam UU Pemilu sebelumnya (UU12/2003) larangan itu jelas dinyatakan.
Hakim Maruarar Siahaan menyindir keterangan kuasa hukum DPR yang mengatakan hilangnya syarat domisili dan larangan orang partai politik berkiprah di DPD merupakan perwujudan persamaan kedudukan di hadapan hukum dan pemerintahan. “Kalau seperti itu, apa bisa perseorangan mencalonkan diri sebagai anggota DPR ?” tanyanya.
(kumaha atuuh Pak hakim, emang gak baca UU Pemilu 2008 Pasal 7 : Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah partai politik. )
Sedangkan hakim A Mukhtie Fadjar menilai penggunaan kata non-partisan tak tepat. Ia mengingatkan bahwa larangan untuk berkiprah di DPD dalam UU Pemilu yang lama hanya untuk pengurus partai politik saja. Anggota partai politik tidak dilarang. “Mungkin sampai saat ini, masih ada anggota DPD yang jadi anggota partai politik,” ujarnya.
Kesaksian “Orang” Pemerintah
Sidang juga mendengarkan kesaksian mantan Sekjen Depdagri. Progo yang dihadirkan DPD pernah terlibat pada pembahasan UU 12/2003 (UU Pemilu lama) dan UU 10/2008 (UU Pemilu baru) sebagai wakil Pemerintah.
Progo menceritakan sengitnya perdebatan ketika membahas UU 12/2003. Kala itu, pihak Pemerintah harus meyakinkan DPR agar mencantumkan syarat domisili dan larangan bagi pengurus partai politik. Akhirnya, Pasal 63 UU 12/2003 mencantumkan persyaratan itu.
Sayangnya, keberhasilan Progo tak terulang pada pembahasan UU 10/2008. Syarat yang memang tercantum dalam draft rancangan undang-undang (RUU) versi Pemerintah tak ketahuan rimbanya. “Persyaratan itu bukan hilang, tapi tak muncul lagi,” candanya.
Atas kesaksian tersebut, Lukman mengatakan, UU Pemilu baru merupakan produk DPR bersama Pemerintah. Kalau Pemerintah tak setuju, hak veto bisa digunakan. UUD 1945 memang menyatakan UU merupakan hasil kesepakatan bersama antara DPR dan Pemerintah.
“Tapi kan akhir pembahasan Pemerintah tak mempersoalkan itu. Memang Mendagri (Menteri Dalam Negeri) katanya akan menggunakan hak veto. Tapi ternyata dia tetap menyetujui,” pungkas Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPR ini.