Archive for December, 2008

(Akhirnya… ) Caleg Berdasar Suara Terbanyak !! Thank You MK …

Wednesday, December 24th, 2008
- Putusan Mahkamah Konstitusi tak akan ganggu tahapan pemilu -

MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan penentuan calon legislatif (caleg) seperti diatur dalam UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang berdasarkan mekanisme nomor urut, inkonstitusional dan bertentangan dengan kedaulatan rakyat. Karena itu, MK membatalkan Pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e UU tersebut.

“Menimbang bahwa dalil pemohon beralasan sepanjang mengenai pasal 214 huruf a, b, c, d, e UU 10/2008 maka permohonan pemohon dikabulkan,” kata Ketua MK Mohammad Mahfud MD saat membacakan putusan sidang di Gedung MK, Jakarta kemarin (23/12).

Hakim konstitusi menilai, pasal tersebut dibatalkan lantaran diskriminatif terhadap caleg yang menepati nomor urut terbawah, dan hanya menguntungkan para caleg yang berada di nomor urut jadi yakni 1, 2, dan 3. Meski memperoleh suara terbanyak, dengan mekanisme nomor urut, caleg yang berada di nomor urut terbawah terpaksa mengalihkan perolehan suaranya ke caleg nomor urut jadi.

Menurut Hakim Konstitusi Asyad Sanusi, Pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e yang menentukan caleg yang memiliki suara di atas 30 persen dan menduduki nomor urut lebih kecil adalah inkonstitusional. “Bertentangan dengan kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam UUD 1945,” ujar Arsyad.

Mahfud menyatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat langsung menetapkan calon terpilih berdasarkan putusan MK dalam perkara ini. Dia meyakini putusan MK tersebut tidak akan menimbulkan hambatan besar bagi penyelenggara Pemilu tersebut.

Apalagi, kata dia, KPU sudah menyatakan siap melaksanakan putusan MK jika memutuskan anggota legislatif bedasarkan suara terbanyak, meski tanpa harus merevisi UU atau pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.

Uji Materi UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD diajukan Mohammad Sholeh (calon anggota DPRD Jawa Timur periode 2009-2014) dari PDI Perjuangan, Sutjipto (calon anggota DPR dari Partai Demokrat), Septi Notariana (Calon DPR Partai Demokrat), serta Jose Dima Sastria (calon pemilih Pemilu 2009).

Para pemohon sebelumnya mempertanyakan tidak konsistennya pemerintah dalam menerapkan peraturan antara suara terbanyak dengan nomor urut dalam penentuan anggota legislatif.

Dalam persidangan tersebut, MK juga menolak uji materi pasal 55 Ayat (2) UU No 10 Tahun 2008 yang diajukan Muhammad Sholeh-yang memperkarakan keistimewaan perempuan untuk duduk di lembaga legislatif seperti diatur dalam Pasal 55 ayat (2) UU No 10 Tahun 2008. MK menilai, pasal tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 28H Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak mendapat perlakuan khusus. “Kuota 30 persen bagi calon perempuan dari setiap tiga caleg, menurut Mahkamah sudah memenuhi perlakuan khusus tersebut,” kata Mahfud.

- KPU SIAP -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menindaklanjuti putusan MK tersebut. KPU akan segera melakukan penyesuaian peraturan tentang penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak sesuai putusan MK. Dan, pemberlakuan putusan MK ini tidak harus menunggu dilakukannya revisi UU Nomor 10 Tahun 2008 oleh DPR ataupun menunggu dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) seperti yang diamanahkan MK dalam pertimbangan putusannya.

“Prinsipnya KPU sebagai penyelenggara harus melaksanakan putusan MK, dan putusan MK itu berlaku sejak ditetapkan,” kata Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Andi Nurpati kepada Jurnal Nasional, kemarin.

Secara terpisah, Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyambut baik putusan MK tentang penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak tersebut. Putusan MK itu tentu semakin memperkuat penggunaan aturan suara terbanyak dalam Pemilu 2009 seperti yang konsisten diperjuangkan Partai Demokrat selama ini. Aturan suara terbanyak jelas lebih adil baik dalam konteks sesama caleg maupun adil terhadap suara rakyat.

“Demokrat termasuk konsisten mendukung penetapan calon terpilih dengan model suara terbanyak, bahkan kebijakan internal memang sudah memakai suara terbanyak,” imbuhnya.
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPR, Bambang Wuryanto menyatakan diputuskannya suara terbanyak berarti partai politik telah kiamat. “Hari ini merupakan hari kiamatnya partai politik. Karena partai politik tidak ada gunanya lagi. Perjuangan politik bersifat indivual yang sangat liberal,’ kata Bambang Wuryanto ketika dihubungi Jurnal Nasional, tadi malam.

Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPR, Lukman Hakim Saifuddin menilai bagaimanapun putusan MK harus dipatuhi,ditaati dan dilaksanakan. “Tidak ada kata lain, suka atau tidak suka, ya harus dilaksanakan sebab dalam konstitusi sangat jelas mengatur bahwa putusan MK itu bersifat final dan mengikat,” kata Lukman.

Pengamat Hukum Tata Negara Irman Putra Siddin memberikan apreasiasi atas keputusan MK tersebut karena sejak proses pembahasan UU Pemilu, mekanisme penentuan caleg lewat nomor urut sangat tidak demokratis dan tidak konstitusional. “Yang konstitusional itu suara terbanyak, bukan nomor urut. Saya memberikan apresiasi terhadap putusan MK itu,” katanya.

Irman juga menilai, putusan MK tersebut dapat dilaksanakan oleh KPU. Dia tidak melihat bakal ada implikasi yang dapat menghambat KPU dalam melaksanakan putusan MK itu.

“KPU harus bisa langsung melaksanakan putusan itu, lewat putusan MK itu, KPU dapat menjabarkan bahwa penentuan caleg berdasarkan suara terbanyak.”

Kita semua berharap agar tentunya keputusan ini memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kehidupan ber-Demokrasi di Indonesia.

Let’s Vote in April 9th 2009 !!!    :-)

Primadona itu bernama PNS…

Tuesday, December 2nd, 2008

Sudah 5 bulan terakhir saya sering mendapat SMS dari beberapa rekan atau kenalan yang awalnya cuma sekedar basa-basi menanyakan kabar tapi di-ujungnya selalu ada pertanyaan “ada Lowongan PNS gak dikantor loe ?”  :)
Saya jadi berfikir sejak mulai terjadinya krisis ekonomi dimasyarakat terhitung sejak tahun 2004 lalu, memang tampak jelas setiap pembukaan lowongan CPNS di berbagai Lembaga atau Pemerintah Daerah manapun di-seantero Indonesia  terjadi antrean yang membludak dan selalu dipenuhi oleh puluhan ribu pendaftar.  Padahal formasi yang tersedia biasanya hanya sejumlah ratusan posisi saja.  Namun begitu, tetap saja masyarakat yang ingin ikut serta dalam test masuk CPNS jumlahnya sangat banyak.  Ibarat main judi, mereka berprinsip “diterima ya syukur, kalau tidak ya coba lagi tahun-tahun berikutnya…”  :)

antri-2

Mengapa Rekruitmen CPNS masih tetap menjadi primadona para pencari kerja ? Salah satu alasannya karena posisi PNS dianggap posisi aman untuk masa depan. Selain ‘Bebas’ PHK… para PNS juga mendapatkan jaminan pensiunan.  Untuk PNS didaerah memang gajinya tidak terlalu besar. Tetapi kalau jadi PNS berarti aman. Tidak perlu takut sewaktu-waktu dipecat asalkan kita bekerja dengan baik.

Apalagi ditambah dengan situasi kondisi ekonomi global yang tidak kondusif saat ini, dimana ancaman terjadinya PHK massal terjadi dimana-mana pada setiap perusahaan Swasta.  Hal ini menjadi semacam ‘triggery factor’ bagi para pencari kerja baik yang masih fresh graduate atau ingin pindah suasana kerja untuk mencoba ‘peruntungan’ menjadi PNS. Terbukti kok akibat krisis moneter global yang tengah melanda dunia, banyak perusahaan  mengalami masalah sehingga untuk sementara waktu berhenti produksi yang salah satu efek berantainya adalah PHK massal.

Saya sendiri punya pengalaman pribadi yang cukup unik menyangkut pekerjaan saya sebagai PNS.  Sejak masih kuliah semester 3, saya sudah bekerja sebagai sekretaris.  Kebetulan saya tipe orang yang menyukai ‘tantangan hidup’ , saya tidak betah hanya menjadi Mahasiswi yang berangkat pagi untuk kuliah dan pulang sore sepulang kuliah.   Lalu kebetulan saya berkenalan dengan seorang laki-laki yang (awalnya) berniat ingin menempelkan pengumuman Lowongan Kerja di Kampus saya untuk menawarkan posisi sebagai Sekretaris Junior.  Namun setelah bertemu dan mengobrol dengan saya, dia membatalkan niat menempelkan pengumuman itu di Papan pengumuman kampus.  Malahan langsung meminta saya untuk datang besok siang kekantornya untuk menjalani test dan wawancara kerja, hehehe.

Sejak saat itu-lah saya sudah langsung menjalani profesi di siang hari sebagai pegawai kantor swasta dan malamnya menjalani kehidupan sebagai anak kuliahan.  Sebab Ibunda dan Papa saya selalu berpesan “apapun yang terjadi, sesibuk apapun kamu bekerja, Kuliah harus selesai dan kamu harus jadi Sarjana!”   Namanya juga anak yang baik  :)   saya turuti permintaan mereka, walau jadinya butuh waktu 6 tahun (yang seharusnya 5 tahun saja) untuk mencapai gelar Sarjana ilmu Komputer .   :)
Selama nyaris 8 tahun saya gonta-ganti pekerjaaan terus, semuanya di perusahaan asing yang mengelola Listrik swasta atau pertambangan.   Sebab sekali lagi, saya orang yang sangat suka tantangan.  Kalau pekerjaan saya sudah tidak menantang atau tidak menarik lagi, saya akan langsung resign dan mencari pekerjaan baru yang lebih menantang adrenalin  :)
Sampai akhirnya sekitar 5 tahun lalu Ibu saya marah-marah dan meminta saya untuk berhenti “bertualang” dan mulai “bekerja beneran” disebuah tempat dimana saya tidak akan pindah-pindah lagi.  Wadduhh ??  aku menolak sambil bilang “kalau aku mendadak bosan gimana mom ?” :)
Akhirnya, Ibunda memakai cara rada ‘licik’  (hehehe)  dengan memakai Kakak saya sebagai ‘Kaki Tangan’-nya   :)   Kakak saya meminta saya agar kali ini bekerja disatu tempat untuk selama-lamanya.  Kakak saya menawarkan “ada Lembaga baru yang baru terbentuk lho di Senayan, kamu masuk kesana saja ya ?”  . Awalnya saya menolak karena setelah dijelaskan  status saya ‘akan bekerja untuk Pemerintah’.    Bukan apa-apa… akibat informasi yang baca atau dengar dari mana-mana, bahwa PNS itu gajinya kecil… hidupnya susah… menyambung hidup dengan ‘gali lobang - tutup lobang’ … dan aneka kisah-kisah seram lainnya  (yg belakangan hari terbukti salah besar..)  maka saya menjawab  “waduh, nggak deh Kak.  Makasih atas tawarannya.” :)
Kali ini Ibu saya memakai cara otoriter-nya untuk memaksa saya bekerja di Senayan “Awass ya kalau kamu tolak tawaran kakak kamu untuk bekerja disana.  Ibu & Papa menyekolahkan kamu tinggi-tinggi untuk menjadi orang sukses, bukan buat gonta-ganti pekerjaan nggak karuan, mengerti ?” Ooopsss…. I did it again.   Once more, I surrender with my dearest mom.  I can’t say NO to her.

So, saya ingat pada awal tahun 2004 saya mengikuti test penerimaan Pegawai di sebuah Lembaga baru bernama DPD-RI.  Diadakannya di Fakultas Psikologi UI.  Soal-soal ujiannya *amit-amit* sulitnya… namun teteup saya kok yakin bisa mengerjakan semuanya ?  hahaha.  :)
Terbukti saya akhirnya diterima bekerja di Setjen DPD-RI  (waktu itu masih bergabung dengan MPR-RI).  Dari awal bekerja saya sudah ditempatkan di Sekretariat Provinsi DKI Jakarta.  Mendampingi orang-orang hebat yang selama ini hanya saya kenal mereka di layar kaca atau surat kabar saja seperti Pak Sarwono Kusumaatmadja,  Ibu Mooryati Soedibyo, Pak Marwan Batubara & Bpk. Biem Benyamin. S.   :)    Sampai sekarang dalam hati kadang saya masih mbatin “hey, my mother always right.  This job is really suites for me…”   hehe. ( Thank’s Mom for your support… Luv you !! )

Kembali ke soal tampilnya profesi PNS sebagai Primadona di Indonesia, pertanyaan besar sekarang adalah: sampai kapankah PNS menjadi primadona ? Pemicu awal mulai meliriknya kaum muda Indonesia untuk menjadi PNS adalah mandegnya sektor iklim ekonomi riil (padahal di sektor inilah yang paling banyak menyerap tenaga kerja).  Kalau usaha kecil dan menengah bergerak dengan semangat dan didukung oleh iklim usaha yang kondusif sehingga mampu menyerap jutaan tenaga kerja baru lagi, saya percaya pelan-pelan kaum muda kita akan kembali melupakan lapangan pekerjaan sebagai PNS.  Sudah pasti, para pencari kerja baru itu tidak mau bertarung merebut status pegawai negeri, bukan karena pegawai negeri itu jelek. Sebaliknya, bagi mereka PNS kalah pamor dan kurang menjanjikan dibandingkan dengan profesi swasta.   :)

antri-1

Status Pegawai Negeri Sipil (PNS)  di daerah kita masih merupakan status sosial yang sangat membanggakan.  Status sosial yang membanggakan ini merupakan pilihan pekerjaan yang istimewa, bahkan sebagai primadona. Sebagai sebuah pekerjaan yang primadona maka setiap waktu kehadirannya sangat ditunggu-tunggu.  Masa penerimaan PNS dielu-elukan layaknya seorang aktor dan aktris terkenal yang sedang show dan jumpa fans. Para penggemar yang mengidolakannya membludak berdatangan dari segala penjuru. Hal ini terbukti dengan  jumlah peserta yang mendaftar untuk mengikuti PNS bertambah setiap tahun. Semua bidang kerja yang ditawarkan pemerintah diminati pelamar.

Beberapa variabel yang menjadi penyebab mengapa PNS masih menjadi sektor yang sangat menjanjikan karena: memberi kepastian akan kesejahteraan dan jaminan hari tua. Oleh karena itulah, masuk akal kalau musim penerimaan CPNS ibaratnya adalah ‘musim semi’ yang paling dinanti-nantikan oleh para jutaan pencari kerja  :)

Kita harus sepakat bahwa pandangan terhadap dan memposisikan PNS sebagai sektor primadona harus segera ditinggalkan. Pemerintah, kita harapkan lebih giat lagi mendesain program di sektor ekonomi kecil sehingga akan terjadi penyerapan jutaan tenaga kerja di masyarakat.   Dan… biar APBN kita gak kelebihan beban karena maoritas harus menghabiskan anggarannya untuk belanja pegawai seperti membayar gaji PNS, pejabat dan para pensiun.

Buat para rekans PNS, SELAMAT HARI KORPRI KE - 37 !!!!   :)