Posts Tagged ‘Pemilu 2009’

(Akhirnya… ) Caleg Berdasar Suara Terbanyak !! Thank You MK …

Wednesday, December 24th, 2008
- Putusan Mahkamah Konstitusi tak akan ganggu tahapan pemilu -

MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan penentuan calon legislatif (caleg) seperti diatur dalam UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang berdasarkan mekanisme nomor urut, inkonstitusional dan bertentangan dengan kedaulatan rakyat. Karena itu, MK membatalkan Pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e UU tersebut.

“Menimbang bahwa dalil pemohon beralasan sepanjang mengenai pasal 214 huruf a, b, c, d, e UU 10/2008 maka permohonan pemohon dikabulkan,” kata Ketua MK Mohammad Mahfud MD saat membacakan putusan sidang di Gedung MK, Jakarta kemarin (23/12).

Hakim konstitusi menilai, pasal tersebut dibatalkan lantaran diskriminatif terhadap caleg yang menepati nomor urut terbawah, dan hanya menguntungkan para caleg yang berada di nomor urut jadi yakni 1, 2, dan 3. Meski memperoleh suara terbanyak, dengan mekanisme nomor urut, caleg yang berada di nomor urut terbawah terpaksa mengalihkan perolehan suaranya ke caleg nomor urut jadi.

Menurut Hakim Konstitusi Asyad Sanusi, Pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e yang menentukan caleg yang memiliki suara di atas 30 persen dan menduduki nomor urut lebih kecil adalah inkonstitusional. “Bertentangan dengan kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam UUD 1945,” ujar Arsyad.

Mahfud menyatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat langsung menetapkan calon terpilih berdasarkan putusan MK dalam perkara ini. Dia meyakini putusan MK tersebut tidak akan menimbulkan hambatan besar bagi penyelenggara Pemilu tersebut.

Apalagi, kata dia, KPU sudah menyatakan siap melaksanakan putusan MK jika memutuskan anggota legislatif bedasarkan suara terbanyak, meski tanpa harus merevisi UU atau pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.

Uji Materi UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD diajukan Mohammad Sholeh (calon anggota DPRD Jawa Timur periode 2009-2014) dari PDI Perjuangan, Sutjipto (calon anggota DPR dari Partai Demokrat), Septi Notariana (Calon DPR Partai Demokrat), serta Jose Dima Sastria (calon pemilih Pemilu 2009).

Para pemohon sebelumnya mempertanyakan tidak konsistennya pemerintah dalam menerapkan peraturan antara suara terbanyak dengan nomor urut dalam penentuan anggota legislatif.

Dalam persidangan tersebut, MK juga menolak uji materi pasal 55 Ayat (2) UU No 10 Tahun 2008 yang diajukan Muhammad Sholeh-yang memperkarakan keistimewaan perempuan untuk duduk di lembaga legislatif seperti diatur dalam Pasal 55 ayat (2) UU No 10 Tahun 2008. MK menilai, pasal tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 28H Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak mendapat perlakuan khusus. “Kuota 30 persen bagi calon perempuan dari setiap tiga caleg, menurut Mahkamah sudah memenuhi perlakuan khusus tersebut,” kata Mahfud.

- KPU SIAP -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menindaklanjuti putusan MK tersebut. KPU akan segera melakukan penyesuaian peraturan tentang penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak sesuai putusan MK. Dan, pemberlakuan putusan MK ini tidak harus menunggu dilakukannya revisi UU Nomor 10 Tahun 2008 oleh DPR ataupun menunggu dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) seperti yang diamanahkan MK dalam pertimbangan putusannya.

“Prinsipnya KPU sebagai penyelenggara harus melaksanakan putusan MK, dan putusan MK itu berlaku sejak ditetapkan,” kata Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Andi Nurpati kepada Jurnal Nasional, kemarin.

Secara terpisah, Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyambut baik putusan MK tentang penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak tersebut. Putusan MK itu tentu semakin memperkuat penggunaan aturan suara terbanyak dalam Pemilu 2009 seperti yang konsisten diperjuangkan Partai Demokrat selama ini. Aturan suara terbanyak jelas lebih adil baik dalam konteks sesama caleg maupun adil terhadap suara rakyat.

“Demokrat termasuk konsisten mendukung penetapan calon terpilih dengan model suara terbanyak, bahkan kebijakan internal memang sudah memakai suara terbanyak,” imbuhnya.
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPR, Bambang Wuryanto menyatakan diputuskannya suara terbanyak berarti partai politik telah kiamat. “Hari ini merupakan hari kiamatnya partai politik. Karena partai politik tidak ada gunanya lagi. Perjuangan politik bersifat indivual yang sangat liberal,’ kata Bambang Wuryanto ketika dihubungi Jurnal Nasional, tadi malam.

Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPR, Lukman Hakim Saifuddin menilai bagaimanapun putusan MK harus dipatuhi,ditaati dan dilaksanakan. “Tidak ada kata lain, suka atau tidak suka, ya harus dilaksanakan sebab dalam konstitusi sangat jelas mengatur bahwa putusan MK itu bersifat final dan mengikat,” kata Lukman.

Pengamat Hukum Tata Negara Irman Putra Siddin memberikan apreasiasi atas keputusan MK tersebut karena sejak proses pembahasan UU Pemilu, mekanisme penentuan caleg lewat nomor urut sangat tidak demokratis dan tidak konstitusional. “Yang konstitusional itu suara terbanyak, bukan nomor urut. Saya memberikan apresiasi terhadap putusan MK itu,” katanya.

Irman juga menilai, putusan MK tersebut dapat dilaksanakan oleh KPU. Dia tidak melihat bakal ada implikasi yang dapat menghambat KPU dalam melaksanakan putusan MK itu.

“KPU harus bisa langsung melaksanakan putusan itu, lewat putusan MK itu, KPU dapat menjabarkan bahwa penentuan caleg berdasarkan suara terbanyak.”

Kita semua berharap agar tentunya keputusan ini memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kehidupan ber-Demokrasi di Indonesia.

Let’s Vote in April 9th 2009 !!!    :-)